Sabtu, 24 September 2011

Tanggung Jawab Sosial Ilmuwan Hukum

A.  Pendahuluan

Tanggung jawab merupakan hal yang ada pada setiap makhluk hidup. Hal demikian dapat dilihat pada manusia yang menunjukkan tanggung jawabnya dengan merawat dan mendidik anaknya sampai dewasa begitu juga pada hewan, ia juga merawat anaknya sampai dewasa. Tanggung jawab tidak hanya ada pada makhluk hidup namun terdapat juga pada bidang yang ditekuni oleh manusia, seperti negarawan, budayawan, ilmuwan dan sebagainya.
Mengenai tanggung jawab ini tidak hanya menyangkut subjek dari tanggung jawab itu sendiri, seperti makhluk hidup atau bidang yang ditekuni oleh manusia akan tetapi juga menyangkut objek dari tanggung jawab, misalnya sosial, mendidik anak, memberi nafkah dan sebagainya.
Dalam hal ini, penulis akan membahas mengenai tanggung jawab sosial ilmuwan hukum yang mana cakupan dari pembahasannya menurut saya sangat luas. Tidak hanya pada tugasnya mengkaji ilmu pengetahuan hukum atau menemukan suatu disiplin ilmu pengetahuan hukum baru akan tetapi ilmuwan hukum juga memiliki sebuah tanggung jawab yang sangat besar yang melekat pada dirinya.
Tanggung jawab itu adalah bagaimana gamabaran tanggung jawab sosial ilmuwan, apakah hanya sebagai pengembang, pengkaji, atau penemu ilmu pengetahuan hukum baru yang bertujuan untuk mempermudah kehidupan  manusia atau menemukan sebuah titik terang bagi permasalahan sosial yang ada pada masyarakat, misalnya kenakalan remaja, kejahatan, perubahan sosial, stratifikasi sosial dan sebagainya.

B. Pembahasan
Tanggung jawab sosial ilmuwan hukum adalah suatu kewajiban seorang ilmuwan hukum untuk mengetahui masalah sosial dan cara penyelesaian permasalahan sosial tersebut. Berikut ini pembahasan tanggung jawab sosial ilmuwan akan dibagi menjadi 2 pokok pembahasan, yaitu :
1.       Metode yang digunakan oleh ilmuwan hukum untuk mengkaji, menemukan atau mengembangkan ilmu pengetahuan hukum,
2.       Gambaran tanggung jawab sosial ilmuwan.
1. Metode yang Digunakan oleh Ilmuwan Hukum untuk Mengkaji, Menemukan atau Mengembangkan Ilmu Pengetahuan Hukum
Dalam dunia keilmuan terdapat sebuah segi lain yang sangat melekat,  yaitu “metode” yang dianggap senantiasa melekat pada segi “sistem”.
Metode yang dimaksud disini adalah cara kerja untuk dapat memahami atau mengkaji objek yang menjadi sasaran ilmu yang bersangkutan. Dengan demikian, perlu diingat bahwa objeklah yang menentukan metodologi dan bukan sebaliknya metodologi menentukan objek mana yang menjadi sasaran suatu kegiatan atau usaha ilmiah.
Metode ilmiah adalah prosedur untuk memeperoleh pengetahuan yang disebut ilmu. Sebagai suatu prosedur atau cara untuk mengetahui, menguji, menemukan, atau mengembangkan ilmu pengetahuan, metode mempunyai langkah-langkah yang sistematis, yaitu :[1]
a.  Perumusan masalah yang merupakan pertanyaan mengenai objek empiris yang jelas batas-batasnya serta dapat diidentifikasi faktor-faktor yang terkait di dalamnya,
b.  Perumusan kerangka berfikir dalam pengajuan hipotesis yang merupakan argumentasi yang menjelaskan hubungan yang mungkin terdapat antara berbagai faktor yang saling mengkait dan membentuk konstelasi permasalahan. Kerangka berfikir ini disusun secara rasional berdasarkan premis-premis ilmiah yang telah teruji kebenarannya dengan memperhatikan faktor-faktor empiris yang relevan dengan permasalahan,  
c.  Perumusan hipotesis yang merupakan jawaban sementara atau dugaan jawaban pertanyaan yang diajukan yang materinya merupakan kesimpulan dari kerangka berfikir yang dikembangkan,
d.   Pengujian hipotesis yang merupakan pengumpulan fakta-fakta yang  
            relevan dengan hipotesis yang diajukan untuk memperlihatkan, apakah terdapat fakta-fakta yang mendukung hipotesis tersebut atau tidak,
e.  Penarikan kesimpulan ang merupakan penilaian, apakah sebuah hipotesis yang diajukan itu ditolak atau diterima, sekiranya dalam proses pengkajian terdapat fakta yang cukup yang mendukung hipotesis maka hipotesis itu diterima. Sebaliknya, kalau dalam proses pengujian tidak terdapat fakta yang cukup mendukung hipotesis maka hipotesis itu ditolak. Hipotesis yang diterima kemudian dianggap menjadi bagian dari pengetahuan ilmiah sebab telah memenuhi persyaratan yakni mempunyai kerangka penjelasan yang konsisten dengan pengetahuan ilmiah sebelum serta telah teruji kebenarannya. Pengertian kebenaran disini harus dapat ditafsirkan secara pragmatis, artinya bahwa sampai saat ini belum terdapat fakta yang menyatakan sebaliknya.
Secara teoritis konseptual langkah-langkah sistematis ini harus diterapkan berurutan dan teratur supaya sesuatu penelaahan dapat disebut ilimah, dengan pengertian bahwa langkah yang satu menjadi landasan atau dasar bagi langkah berikutnya.[2] Namun demikian dalam praktek sering terjadi lompatan-lompatan atau langkah-melangkahi. Bahkan hubungan antara langkah yang satu dengan yang lain tidak terikat secara statis melainkan bersifat dinamis, dengan proses pengkajian ilmiah yang semata-mata mengandalkan penalaran melainkan juga imajinasi dan kreatifitas.
Sering terjadi bahwa langkah yang satu bukan saja menjadi landasan bagi langkah yang berikutnya, namun sekaligus sebagai landasan koreksi bagi langkah yang lain. Melalui jalan ini diharapkan terprosesnya pengetahuan yang bersifat konsisten dengan pengetahuan-pengetahuan sebelumnya serta teruji kebenarannya secara empiris.
Demikianlah langkah-langkah sistematis dalam kerangka untuk mengetahui, menguji, menemukan, atau mengembangkan ilmu pengetahuan sebagai patokan-patokan dasar yang dalam prakteknya dapat saja berkembang berbagai variasi sesuai dengan bidang dan permasalahan yang sedang diteliti.
2.   Gambaran Tanggung Jawab Sosial Ilmuwan Hukum        
Tanggung jawab sosial ilmuwan hukum adalah suatu kewajiban seorang ilmuwan hukum untuk mengetahui masalah sosial dan cara penyelesaian permasalahan sosial tersebut.
Untuk memperjelas mengenai tanggung jawab sosial ilmuwan hukum berikut ini akan diuraikan permasalahan sosial yang sering terjadi dimasyarakat, yaitu :
a.   Aksi protes dan Demonstrasi[3]
Aksi protes merupakan gerakan yang dapat dilakukan secara perorangan ataupun secara bersama-sama untuk menyampaikan rasa tidak puas terhadap tindakan atau kebijakan seseorang atau lembaga tertentu. Demonstrasi adalah tindakan yang dilakukan secara berkelompok atau bersama-sama untuk menyampaikan rasa tidak puas. Contoh aksi protes dan demonstrasi yang pernah terjadi diIndonesia adalah sebagai berikut :
-  Aksi protes dan demonstrasi yang dilakukan buruh terhadap Surat Keputusan Bersama 4 Menteri,
-    Aksi protes dan demonstrasi yang dilakukan umat islam terhadap aliran  
      ahmadiyah yang dianggap menodai agama islam,
-         Pada masa orde baru, mahasiswa yang didukung masyarakat
-         menggelar aksi protes dan berdemonstrasi menuntut turunnya Presiden Soeharto dari kursi kepresidenan,
      -    Dan sebagainya.
b.   Kriminalitas
Kriminalitas merupakan tindakan sosial yang disosiatif. Kriminalitas ditandai dengan prilaku-prilaku menyimpang yang cenderung melawan hukum atau norma-norma yang berlaku dimasyarakat.[4] Tindakan kriminal bukanlah bawaan dari lahir dan dapat dilakukan oleh pria ataupun wanita dari beragam usia, dari anak-anak sampai usia dewasa bahkan lanjut usia.
Tindakan kriminal dapat dilakukan melalui perencanaan atau tanpa melalui perencanaan, seperti tindakan mempertahankan diri yang mengakibatkan terbunuh seorang perampok. Tindakan kriminal dapat berupa perampokan, pemerkosaan, korupsi, kolusi, nepotisme dan sebagainya.
Kondisi masyarakat yang mendukung seseorang atau sekelompok orang melakukan tindakan kejahatan dapat dilihat dari beragamnya bentuk kejahatan yang terdapat di dalam masyarakat itu sendiri. Bentuk proses sosial yang terjadi dan mendorong orang untuk melakukan kejahatan diperoleh antara lain melalui proses imitasi, konpensasi, konsepsi diri sendiri (self conception), kekecewaan, persaingan tidak sehat, dan pertentangan kebudayaan. Prilaku kejahatan semacam ini dapat dipelajari melalui berbagai media elektronik, surat kabar, dan interaksi dengan orang-orang yang memiliki profesi sebagai penjahat.
Gejala kriminalitas lain yang berkembang dimasyarakat saat ini adalah adanya kejahatan kerah putih (white collar crime). Yang dimaksud kejahatan kerah putih adalah  kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh para penguasa atau pakar dalam melakukan peranannya. Banyak para ahli mengatakan tipe kejahatan seperti ini merupakan ekses dari proses perkembangan ekonomi yang terlalu cepat yang menekankan pada aspek material belaka. Pada awalnya, gejala ini disebut business crime atau economic criminality. Golongan kerah putih menganggap dirinya kebal terhadap hukum dan sarana-sarana pengendalian sosial lainnya, karena kekuasaan dan keuangan yang dimilikinya sangat kuat.
c.   Kenakalan remaja
Masa remaja dapat dikatakan sebagai masa yang berbahaya. Pada masa ini emosi seseorang masih labil, belum memiliki pegangan dan dalam proses mencari jati diri. Pada masa ini, manusia sedangmengalami proses pembentukan kepribadian. Untuk itu, perlu adanya perhatian yang lebih dari orang tua, agar si anak tidak terjerumus terhadap hal-hal ang dapat merugikan masa depannya.
Kenakalan remaja pada umumnya ditandai oleh dua ciri berikut, yaitu :[5]
1.      Adanya keinginan untuk melawan, seperti dalam bentuk      
      radikalisme,
2.      Adanya sikap apatis yang biasanya disertai dengan adanya rasa   kecewa terhadap kondisi masyarakat.
Bentuk-bentuk kenakalan remaja yang cukup meresahkan para orang tua dan merepotkan aparat keamanan antara lain adalah tawuran, pemerasan, pembunuhan, narkoba, pemerkosaan dan lain sebagainya. Dari beberapa penelitian diperoleh kenyataan bahwa remaja yang terlibat dengan kenakalan seperti yang tersebut diatas tidak hanya datang dari golongan miskin saja tetapi juga datang dari golongan mampu. Jadi, kemiskinan bukan satu-satunya penyebab seorang anak terjerumus dalam tidakan menyimpang. Masih ada faktor lain yang juga mendukung timbulnya masalah ini, seperti adanya perkumpulan pemuda atau gank, pengaruh dari berbagai macam media seperti, film dan bacaan porno. Tingkat umur para pelaku kejahatan remaja ini pun beragam, mulai dari yang masih duduk di bangku sekolah dasar sampai ke perguruan tinggi dengan bentuknya yang beragam.
Berdasarkan beberapa uraian permasalahan sosial yang tersebut diatas maka dapat dirumuskan beberapa gambaran tanggung jawab sosial ilmuwan hukum, yaitu :
1. bahwa seorang ilmuwan hukum harus mampu mengidentifikasi  
    kemungkinan permasalahan sosial yang akan berkembang berdasarkan      
    permalahan sosial yang sering terjadi dimasyarakat,
2. bahwa seorang ilmuwan hukum harus mampu bekerjasama dengan
    masyarakat yang mana dimasyarakat tersebut sering terjadi permasalahan   
    sosial sehingga ilmuwan tersebut mampu merumuskan jalan keluar dari  
    permasalahan sosial tersebut,
3. seorang ilmuwan hukum harus mampu menjadi media dalam rangka
    penyelesaian permasalahan sosial dimasyarakat yang mana masyarakat
    Indonesia yang terdiri dari keanekaragaman ras, agama, etnis dan
    kebudayaan sehingga berpotensi besar untuk timbulnya suatu konflik, dan
4. Membantu pemerintah untuk menemukan cara dalam rangka mempercepat
    proses intergrasi sosial budaya dan penemuan hukum yang mana ini
    bertujuan untuk mempererat tali kesatuan antara masyarakat Indonesia. Hal
    ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik dan berguna untuk  
    mengisi kekosongan hukum.
C. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penulisan yang penulis lakukan maka pada bagian ini penulis akan mencoba menarik kesimpulan atas semua tulisan sebelumnya, sebagai berikut :
  1. Bahwa selain mengkaji, menemukan atau menealah ilmu pengetahuan hukum, seorang ilmuwan hukum mempunyai tanggung jawab sosial,
  2. Bahwa tanggung jawab sosial ilmuwan hukum adalah sangat kompleks.
Daftar Bacaan
Erwin Hasibuan, 2007, “Filsafat Ilmu Hukum”. Diktat Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, Medan.
Iwa Husein Iskandar, 1999, Pengantar Sosiologi, Pertindo, Jakarta
Kun Maryati, 1996, Sosiologi, Mandar Maju, Bandung.
Mhd. Iqbal Tarigan, 2006, “Pengaruh Krimialitas Terhadap Pembangunan”. Makalah Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, Medan.
.


[1] Erwin Hasibuan, 2007, “Filsafat Ilmu Hukum”. Diktat Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, hal. 21.
[2] ibid, hal. 22
[3] Kun Maryati, 1996, Sosiologi, Mandar Maju, Bandung, hal. 120.
[4] Mhd. Iqbal Tarigan, 2006, “Pengaruh Krimialitas Terhadap Pembangunan. Makalah Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, hal. 19.
[5] Iwa Husein Iskandar, 1999, Pengantar Sosiologi, Pertindo, Jakarta, hal. 200.


Hukum dan Kekuasaan

Sebuah adegium menyatakan ubi societas ibi ius, artinya dimana ada masyarakat disitu ada hukum. adegium tersebut mengandung makna bahwa masyarakat dan hukum memiliki hubungan yang erat sehingga apabila salah satunya tidak ada maka yang terjadi adalah chaos atau kekacauan. Misalnya, masyarakat sangat membutuhkan hukum karena hukum dapat memenuhi hasrat masyarakat akan pedoman hidup yang tegas. Jika hukum tidak ada maka yang terjadi adalah sesema manusia dalam masyarakat akan saling menindas (homo homoni lupus). Sebaliknya hukum sangat membutuhkan masyarakat untuk tumbuh dan berkembang serta sebagai tempat pengaplikasiannya apabila masyarakat sudah tidak ada lagi, hukum yang telah dikodifikasi hanya akan menjadi lembaran-lembaran kertas yang berisi peraturan saja.
Untuk menjaga hal tersebut tidak terjadi maka diperlukan kekuasaan untuk menerapkan hukum secara benar. Kekuasaan cenderung bersumber dari wewenang formal (formal authority) memiliki kemampuan untuk memaksakan hukum dalam bentuk tertulis kepada masyarakat[1].
Kekuasaan dan hukum berkaitan dengan pemikiran tentang “Negara Hukum”, hal ini dapat diketahui melalui tulisan-tulisan para ahli hukum, seperti John Locke dalam bukunya Two Treaties On Government, Charles De Secondat Montesqui eu dalam bukunya I’ Esprit des Lois dan Immanuel Kant yang mana menurut Indroharto ringkasan pemikiran mereka mengandung unsur-unsur yang bersifat universal sebagai berikut [2]:
a. Dalam negara hukum, pemerintahan dilakukan berdasarkan undang-undang (asas legalitas) dimana kekuasaan dan wewenang yang dimiliki pemerintah hanya semata-mata ditentukan oleh undang-undang.
b. Dalam negara hukum, hak-hak dasar manusia diakui dan dihormati oleh undang-undang.
c. Kekuasaan dalam pemerintahan dalam negara tidak dipusatkan dalam satu tangan tetapi harus diberi kepada lembaga-lembaga kenegaraan dimana yang satu melakukan pengawasan terhadap yang lain sehingga tercipta suatu keseimbangan kekuasaan antara-lembaga-lembaga kenegaraan tersebut.
d. Perbuatan pemerintahan yang dilakukan oleh aparatur kekuasaan pemerintah dimungkinkan untuk dapat diajukan kepada pengadilan yang tidak memihak dan diberi wewenang menilai apakah perbuatan pemerintahan tersebut bersifat melawan hukum atau tidak.
Selanjutnya Lord Acton mengemukakan tentang hubungan hukum dengan kekuasaan dengan suatu adegium : “Power tends to corrupt and absolut power corrupt absolutely” (kekuasaan cenderung bersalah guna dan kekuasaan yang absolut akan disalalahgunakan). Kemudian Karl max menyatakan kekuasaan merupakan alat penindas[3]. Agar pemegang kekuasaan tidak bertindak sewenang-wenang maka kekuasaan harus dibatasi oleh hukum.
Dengan demikian dapat dilihat bahwa hukum dan kekuasaan memiliki hubungan timbal alik, yaitu hukum dalam pengaplikasiannya membutuhkan kekuasaan sebagai sarana dan prasarana agar ia dapat diberlakukan dalam masyarakat dan kekuasaan membutuhkan hukum guna membatasi langkah-langkahnya agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah selaku pemegang kekuasaan.


Catatan :
Indonesia sendiri secara tegas menyatakan bahwa ia merupakan negara hukum pada tahun 2001 yakni terjadi pada Amandemen III Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 3 berbunyi : Negara Indonesia adalah negara hukum.

Daftar Bacaan
Indroharto, 1994, Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Mochtar Kusumaatmadja, 2002, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung.
Saiful Anwar dan Marzuki Lubis, 2004, Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara, Gelora Madani Press, Medan.


[1] Mochtar Kusumaatmadja, 2002, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, hal. 5
[2] Indroharto, 1994, Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, hal 82
[3] Saiful Anwar dan Marzuki Lubis, 2004, Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara, Gelora Madani Press, Medan, hal. 8

Rabu, 21 September 2011

Tujuan Hukum

Hukum adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat (ubi societas ibi ius). Hal ini terjadi karena masyarakat membutuhkan hukum sebagai pedoman atau petunjuk hidup dalam bertingkah laku. Walaupun demikian, tetap saja terjadi kesulitan dalam merumuskan definisi hukum kedalam satu kesatuan definisi.
Sama halnya dengan definisi hukum, tujuan hukum sendiri memiliki berbagai macam versi menurut para ahli hukum. Wirjono Prodjodikoro mengemukan, tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan bahagia dan tata tertib dalam masyarakat.[1] R. Abdoel Djamali berpendapat tujuan hukum adalah melindungi,mengatur dan memberikan keseimbangan dalam menjaga kepentingan umum.[2] Sedangkan Ermansjah Djaja mengemukakan hukum selain bertujuan untuk menciptakan keadilan juga bertujuan sebagai sarana pembaruan hukum.[3] Sebagai contoh peraturan perundang-undangan yang telah dilihat masyarakat sebagai salah satu bentuk sarana perubahan hukum adalah Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia amademen I sampai IV dan telah diundangkannya Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Gustav Radbruch mengutarakan tentang tiga ide dasar hukum atau tiga nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum disebut juga sebagai tujuan hukum dalam makna yang lain. Dengan perkataan lain, tujuan hukum adalah :[4]
a. Keadilan
b. Kemanfaatan dan
c. Kepastian Hukum.
Tujuan hukum merupakan bentuk dari sasaran yang ingin dicapai oleh hukum itu sendiri. Baik berhasil atau tidak pada hakikatnya, tujuan hukum yang diutarakan para ahli adalah sama karena bertujuan untuk menciptakan kedamaian, rasa aman dan kebahagian manusia dalam masyarakat.
Daftar Bacaan
Ermansjah Djaja, 2010, Penyelesaian Sengketa Hukum Teknologi Informasi dan Transaksi Elektrik, Pustaka Timur, Yogyakarta.
Mhd. Iqbal Tarigan, 2006, Pengantar Tata Hukum, Makalah Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara.
Saiful Anwar dan Marzuki Lubis, 2004, Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara, Gelora Madani Press, Medan.
Wirjono Prodjodikoro, 1967, Perbuatan Melanggar Hukum, Sumur, Bandung.


[1] Wirjono Prodjodikoro, 1967, Perbuatan Melanggar Hukum, Sumur, Bandung, hal. 9
[2] Mhd. Iqbal Tarigan, 2006, Pengantar Tata Hukum, Makalah Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, hal. 7
[3] Ermansjah Djaja, 2010, Penyelesaian Sengketa Hukum Teknologi Informasi dan Transaksi Elektrik, Pustaka Timur, Yogyakarta, hal. 7
[4] Saiful Anwar dan Marzuki Lubis, 2004, Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara, Gelora Madani Press, Medan, hal. 6-7

Selasa, 20 September 2011

Masyarakat dan Hukum


  Ahli pikir yunani yang bernama Aristoteles menyatakan bahwa manusia adalah Zoon Politicon. Artinya bahwa manusia memiliki keinginan atau kemauan untuk bergaul dan berkumpul bersama manusia lainnya yang lazimnya disebut makhluk sosial.

  Sehingga manusia dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingannya memerlukan manusia lain dan tidak bisa melakukannya sendiri. Dengan adanya kepentingan-kepentingan yang berbeda-beda dari manusia yang ada didalam masyarakat tidak jarang menyebabkan pertentangan-pertentangan terjadi didalam masyarakat. Pertentangan-pertentangan yang timbul dalam masyarakat jika tidak diselesaikan secara bijaksana dan adil maka akan timbul kekacauan (chaos) didalam masyarakat yang berdampak terusiknya kedamaian dan ketentraman. Agar hal ini tidak terjadi dibutuhkan sebuah petunjuk atau pedoman hidup yang dapat digunakan sebagai tata tertib yang dapat ditaati oleh masyarakat sebagai sebuah tuntunan didalam kehidupan bermasyarakat.
  Petunjuk-petunjuk hidup yang berkembang didalam masyarakat terdiri dari 4 kaidah,yaitu :
a. Kaidah agama
b. Kaidah kesusilaan
c. Kaidah kesopanan dan
d. kaidah hukum
  Keempat kaidah inilah yang sering digunakan manusia dalam masyarakat dalam melandasi hubungan antar sesamanya.
  Kaidah agama adalah kaidah yang bersumber dari kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa yang menciptakan alam semesta. Kaidah agama memiliki sanksi berupa dosa apabila melanggar perintah agama yang kelak akan dipertanggung jawabkan diakhirat.
Kaidah kesusilaan adalah kaidah yang berpangkal pada hati nurani manusia itu sendiri. Hati nurani yang membisikkan agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela. Pelanggaran terhadap kaidah kesusilaan berarti melanggar perasaan baiknya yang menyebabkan rasa penyesalan.
  Kaidah kesopanan adalah kaidah yang timbul didalam masyarakat untuk mengatur sopan santun dan perilaku dalam pergaulan hidup antara sesama manusia didalam masyarakat. Pelanggaran terhadap kaidah ini akan dikucilkan oleh masyarakat.
  Kaidah kesopanan hakikatnya bersumber dari kebiasaan atau adat istiadat didalam suatu kelompok masyarakat. Misalnya, dalam pengucapan kata kamu. Didalam suku jawa apabila seorang yang lebih muda mengucapkan kata kamu kepada yang lebih tua maka akan dianggap orang itu tida memiliki sopan santun sedangkan didalam suku karo jika seorang yang lebih muda mengucapkan kata kamu didalam bahasa karo disebut kam sudah dianggap sopan oleh masyarakat.
  Berdasarkan hal diatas maka makna kesopanan didalam masyarakat adalah berbeda-beda. Jadi setiap individu yang tinggal didalam kelompok masyarakat yang berbeda latar belakang kebiasaannya harus melakukan penyesuaian terhadap kelompok masyarakat agar tidak terjadi pengucilan oleh masyarakat akibat melanggar norma kesopanan yang berlaku dalam suatu masyarakat.
  Meskipun kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan memegang peranan yang sangat penting didalam pergaulan hidup dimasyarakat. Namun, ketiga kaidah tersebut belum cukup menjamin keserasian, keharmonisan dan keseimbangan hubungan antara sesama anggota masyarakat. Karenanya ketiga kaidah itu perlu ditambah dengan kaidah yang lain, yaitu kaidah hukum.
  Kaidah hukum yang diberlakukan dalam masyarakat tidaklah boleh diktator tetapi hukum harus memiliki keserasian dengan masyarakat. Ini diperlukan karena hukum itu tumbuh dan berkembang didalam masyarakat. Ada hak dan kewajiban disana serta hubungan yang terjadi tidak hanya terbatas pada 1 segi saja akan tetapi juga melingkupi banyak segi.
  Kaidah hukum yang mencerminkan masyarakat dimana tempat kaidah itu tumbuh adalah harus juga terdapat kesesuian antara tujuan hukum dengan kekuatan berlakunya hukum. Hal ini tergambar sebagai berikut :*








Keterangan :
a. Tujuan hukum, yaitu : Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian.
b. Kekuatan berlakunya, yaitu : Filosofis, Sosiologis dan Yuridis.
Berdasarkan bagan diatas dapat disimpulkan bahwa :
  1. Hukum harus berdasarkan filosofis yang berkeadilan, yaitu harus memiliki keadilan hukum yang benar dan sebaik-baiknya, jika tidak baik maka bukan disebut hukum.
  2. Hukum harus berdasarkan sosiologis yang bermanfaat untuk masyarakat dan membela masyarakat jika tidak maka bukan disebut hukum.
  3. Hukum harus berdasarkan yuridis yang memiliki kepastian, yaitu hukum memiliki aturan dan tata tertib yang nyata, pasti dan tegas jika tidak maka bukan disebut hukum.
Tujuan hukum dan kekuatan berlakunya jika berhasil disatukan maka produk kaidah hukum, yaitu peraturan perundang-undangan akan sesuai dengan kehidupan masyarakat dimana tempat hukum itu tumbuh.
CATATAN :
Lihat pula buku Chainur Arrasjid, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Hal. 19 tentang bangan menurut    Satjipto Raharjo.   

Senin, 19 September 2011

Pengertian Hukum dan Ilmu Hukum


1.  Pengertian Hukum
Perkataan hukum dalam bahasa Belanda disebut “Recht”, dalam bahasa Perancis disebut “Droit”, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut “Law” dan dalam bahasa Arab disebut “Syari’ah”.  
Kata hukum sendiri merupakan kata yang memiliki banyak pengertian. Bahkan pengertian yang diutarakan oleh para sarjana hukum berbeda satu sama lain. Hal itu disebabkan karena dalam memberikan pengertian mereka menonjolkan segi-segi tertentu dari hukum.
Sebagai contoh berikut dikemukakan beberapa pengertian hukum :
a.  Prof. Mr. E. M. Meyers dalam bukunya “De Algemene Begrippen Van Het Burgerlijk Recht” menyatakan hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.[1]
b.  Prajudi Atmosudirdjo berpendapat hukum merupakan sekumpulan aturan-aturan (regels rules) mengenai sikap dan tingkah laku orang (person, persona) atau orang-orang di dalam menghadapi sesama orang mengenai sesuatu yang menjadi objek tata hubungan mereka.[2]
c.  Achmad Ali, hukum adalah seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam satu sistem yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakatnya yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.[3]
d.   Abdurauf, hukum adalah peraturan-peraturan yang terdiri dari ketentuan-
      ketentuan, suruhan dan larangan yang menimbulkan kewajiban dan hak.[4]
e.  Lawrence M. Friedman mengutip pendapat Donald Black dalam bukunya The Behavior of Law (Perilaku Hukum) membuat pengertian yang sederhana mengenai hukum, yaitu kontrol sosial dari pemerintah.[5]
Sedangkan saya sendiri berpendapat bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang didalamnya terdapat nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib untuk pedoman hidup manusia dalam masyarakat serta terdapat sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya.
Berdasarkan beberapa uraian mengenai pengertian hukum diatas terlihat jelas bahwa setiap sarjana memang menonjolkan segi-segi tertentu dalam mengutarakan pengertian hukum. Bahkan Prof. Claude du Pasquier dalam bukunya yang berjudul “Introduction a ala theorie generale et a la philosophie du Droit” pernah mengumpulkan 17 definisi hukum yang masing-masing definisi menonjolkan segi tertentu dari hukum.[6]
Adapun penyebab terjadinya hal demikian disebabkan karena hukum memiliki banyak segi dan bentuk serta perkembangannya yang begitu pesat bahkan cenderung tertinggal dari perkembangan masyarakat dimana tempat hukum itu tumbuh. Hal demikian juga diungkapkan Van apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het nederlandse recht” menyatakan hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin menyatakannya dalam suatu rumusan yang memuaskan.[7]
Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulakan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia.
  2. Peraturan yang bersumber dari manusia dalam masyarakat.
  3. Peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
  4. Peraturan yang bersifat memaksa.  
Sedangkan ciri-cirinya sebagai berikut :
  1. adanya larangan dan perintah.
  2. sanksi tegas dan nyata.
Dari beberapa pengertian yang telah diutarakan diatas walaupun terdapat perbedaan antara para sarjana mengenai pengertian hukum terdapat satu hal yang pasti sama dalam pengkajian hukum, yaitu manusia dalam masyarakat.
Oleh karena itu, terlihat jelas bahwa ketika para sarjana hukum membicarakan hukum maka tidak terlepas dari membicarakan manusia dalam masyarakat.

2.  Pengertian Ilmu Hukum
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang memiliki hakikat interdispliner karena sebagai disiplin ilmu pengetahuan, ia berusaha menerangkan berbagai aspek yang berhubungan dengan kehadiran hukum ditengah masyarakat. Tugas ilmu hukum adalah mempelajari hukum yang berlaku pada suatu negara dan kemudian berusaha untuk menjelaskan, menganalisa dan seterusnya menyusun secara sistematis dari norma hukum dan sanksi agar pemakaiannya sesuai dengan kemanfaatan dalam masyarakat.
Dilihat dari sudut sifatnya, ilmu hukum bersifat dogmatik. Menurut Darji Darmodiharjo, ciri dogmatik hukum adalah teoritis rasional dengan menggunakan logika deduktif sedangkan ciri ilmu tentang kenyataan hukum adalah teoritis empiris dengan menggunakan logika induktif.[8] Logika deduktif mengandung pengertian adalah metode pemikiran yang betolah dari kaidah umum untuk menentukan kaidah khusus sedangkan logika induktif adalah metode pemikiran yang bertolak dari kaidah khusus untuk menentukan kaidah umum.
Dengan demikian, berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ilmu hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum yang berlaku disuatu negara (ius constitutum) dan hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) beserta cabang-cabangnya.
Daftar Bacaan
Abdurrauf, 1970, Al Quran dan Ilmu Hukum, Bulan Bintang, Jakarta.
Achmad Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Chandra Pratama, Jakarta.
C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Darji Darmodiharjo, 1995, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Gramedia, Jakarta.
Prajudi Atmosudirdjo, 1982, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Saiful Anwar dan Marzuki Lubis, 2004, Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara, Gelora Madani Press, Medan.
Van Apeldoorn, penerjemah M. Oetarid Sadino, 1958, Inleiding tot de studie van het nederlandse recht (Pengantar Ilmu Hukum), NV, Jakarta.



[1] C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, hal. 36
[2] Prajudi Atmosudirdjo, 1982, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, hal. 8
[3] Achmad Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Chandra Pratama, Jakarta, hal. 41
[4] Abdurrauf, 1970, Al Quran dan Ilmu Hukum, Bulan Bintang, Jakarta, hal 21
[5] Saiful Anwar dan Marzuki Lubis, 2004, Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara, Gelora Madani Press, Medan, hal. 2
[6] C.S.T. Kansil, Loc. Cit, hal 36
[7] Van Apeldoorn, penerjemah M. Oetarid Sadino, 1958, Inleiding tot de studie van het nederlandse recht (Pengantar Ilmu Hukum), NV, Jakarta, hal. 13
[8] Darji Darmodiharjo, 1995, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Gramedia, Jakarta, hal 18

Rabu, 06 April 2011

Add caption

Wisata Aceh : Lagenda Putri Pukes Antara Mitologi dan Fakta Sejarah

Tidak bisa dipungkiri bahwa takengon adalah daerah yang sejuk dan pas untuk mencari ketenangan setelah berastagi. Bagaimana tidak ?!, Takengon, wilayah yang merupakan bagian dari provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ini memiliki alam Aceh yang lain dari wilayah Aceh lainnya, yaitu : daerah berhawa sejuk sehingga jika kita berkunjung kesana maka yang akan tersirat dibenak kita adalah betapa sejuknya daerah ini.
Daerah berhawa sejuk ini menyimpan sebuah cerita rakyat yang dikenal dengan “Lagenda Putri Pukes”. Lagenda aceh “Putri Pukes”, menceritakan manusia menjadi batu. Gua putri pukes terletak didaerah takengon tepatnya jika kita mengelilingi danau laut tawar maka akan menemukan sebuah gua yang menghadap Kampung Nosar, Kecamatan Bintang. Jika dari Kampung Mandale, Kecamatan Kebayakan berjarak sekitar 5 KM dan dari Kampung Bintang, Kecamatan Bintang sekitar 22 KM. Gua putri pukes merupakan salah satu objek wisata andalan Aceh di Kabupaten Aceh Tengah, Takengon.
Cerita rakyat yang dikenal dengan lagenda ini berdiri antara 2 gerbang misteri, yaitu sebuah mitologi belaka atau sebuah sejarah Aceh (fakta Aceh). Anggapan demikian muncul karena pada maret 2009 tim arkeologi dari Medan, Sumatera Utara melakukan penelitian situs sejarah di Takengon, Aceh Tengah menemukan kerangka manusia yang diperkirakan berusia 3.500 tahun di gua putri pukes. Menurut tim arkeologi bahwa komunitas orang-orang purba disitus ini mempunyai kebiasaan mengebumikan mayat dengan menindihkan batu diatasnya untuk menghindari mayat tidak dimakan binatang buas. Tapi, betul tidaknya lagenda ini hingga sekarang belum ada yang bisa memastikan walaupun telah ditemukannya fakta sejarah oleh tim arkeologi dari Medan.
Sangat disayangkan gua putri pukes tempat lagenda itu diceritakan sudah disemen dan ditambah-tambah sehingga tidak lagi alami. Didalam gua putri pukes terdapat batu yang dipercayai adalah putri pukes yang telah menjadi batu, kemudian sumur besar, kendi yang sudah menjadi batu, tempat duduk  untuk orang masa dahulu dan alat pemotong zaman dahulu.
Menurut anggapan masyarakat sekitar batu putri pukes yang makin membesar disebabkan karena kadang-kadang putri pukes menangis sehingga air mata yang keluar menjadi batu juga kemudian air sumur yang terdapat digua putri pukes setiap 3 bulan kering dan tidak ada airnya, tidak diketahui apa penyebabnya akan tetapi jika sumur tersebut berisi air  maka akan ada orang pintar atau paranormal datang untuk mengambil air tersebut. Disamping itu hal yang menarik lainnya adalah kendi yang telah menjadi batu dimana pernah ada seseorang yang mengambil kendi itu tetapi ia mengembalikannya karena ia dilanda resah setelah mengambilnya dan adanya tempat bertapa yang digunakan oleh orang zaman dahulu untuk bertapa guna mencari ilmu serta alat pemotong peninggalan manusia purba ditemukan dalam gua putri pukes.
Tempat wisata Aceh yang terletak dialam Aceh nan sejuk, ternyata tidak semua orang atau suku gayo yang mendiami tempat ini mengetahui cerita tentang putri pukes. Sebagian dari orang gayo mengetahui lagenda itu tetapi tidak mengetahui alur cerita putri pukes.
Berikut merupakan cerita putri pukes yang dikutip dari berbagai sumber dan informasi, yaitu :
Putri pukes adalah sebuah kisah yang terjadi saat mayoritas orang gayo masih menganut agama hindu. Putri pukes adalah nama seorang gadis kesayangan dan anak satu-satunya sebuah keluarga diKampung Nosar. Suatu ketika, ia dijodohkan dengan seorang pria yang berasal dari Samar Kilang, Kecamatan Syiah Utama kabupaten Aceh Tengah (sekarang Kabupaten Bener Meriah). Pernikahan pun dilaksanakan berdasarkan adat setempat. Mempelai wanita harus tinggal dan menetap ditempat mempelai pria. Dimasyarakat gayo ada beberapa model perkawinan adat gayo, seperti : Angkap, Kuso-Kini dan Juelen.
1. Perkawinan Angkap
Perkawinan ini terjadi, jika salah satu keluarga tidak mempunyai keturunan anak laki-laki yang berminat mendapat seorang menantu laki-laki maka keluarga tersebut meminang sang pemuda (umumnya laki-laki berbudi baik dan alim). Inilah yang dinamakn “angkap berperah, juelen berango” (angkap dicari, juelen diminta). Menantu laki-laki, diisyaratkan supaya selamanya tinggal dalam lingkungan keluarga pengantin wanita dan dipandang sebagai pagar pelindung keluarga. Sang menantu mendapat harta warisan dari keluarga istri. Dalam konteks ini dikatakan “anak angkap penyapuni kubur kubah, si muruang iosah umah, siberukah iosah ume” (menantu laki-laki penyapu kubah kuburan, yang ada tempat tinggal beri rumah, yang ada lahan beri sawah).
2. Perkawinan Kuso-Kini
Perkawinan ini termasuk jenis perkawinan adat yang modern, karena meletakkan syarat bahwa kedua mempelai bebas menentukan pilihan, dimana mereka akan tinggal menetap dan tidak membeda-bedakan kedudukan kedua orang tua masing-masing. Perkawinan model ini dipandang paling toleransi dan demokrasi karena mengakui hak menentukan pilihan serta menempatkan derajat laki-laki dan wanita sejajar dalam ukuran hukumadat, hukum positif dan kekuatan syariah. Itu sebabnya model perkawinan ini menjadi pilihan dari kebanyakan orang gayo dibandingkan perkawinan lainnya terutama bagi masyarakat yang menetap di kota-kota atau perantauan.
3. Perkawinan Juelen
Perkawinan ini adalah jenis perkawinan yang agak unik dalam masyarakat gayo, sebab mempelai wanita dianggap sudah dibeli dan disyaratkan mesti tinggal selamanya dalam lingkungan keluarga mempelai laki-laki. Kata “Juelen” sendiri secara harfiah mengandung arti sebagai barang jual, artinya dengan sudah terjadinya ijab qabul maka keluarga pengantin wanita secara hukum telah menjual anak perempuannya dan suami berkuasa dan bertanggung jawab penuh terhadap wanita yang sudah dibelinya. Inilah yang disebut “sinte berluwah” (pengantin wanita dilepas). Secara ekstrim digambarkan “juelen bertanas mupinah urang”(pengantin wanita dilepas maka bertukar kampung, marga, suku, dan belah). Hubungan kekeluargaan antara pengantin wanita dengan keluarga asal menjadi renggang, walau tidak terputus sama sekali. Status wanita dalam perkawinan ini seperti budak yang sudah dibeli dan “koro jamu” (kerbau tamu) dalam lingkungan masyarakat suaminya. Tidak ada hak sosial yang melekat dalam dirinya selain mengabdi kepada suami/keluarga, membesarkan dan mendidik anak-anaknya. Hak mengunjungi orang tua asal tidak lagi bebas karena segalanya sudah bertukar kepada keluarga mempelai laki-laki baik kampung, marga, suku dan belah kecuali dalam hal-hal tertentu, seperti : keluarga meninggal dunia dan berkunjung di hari raya.
Dalam kisah putri pukes adat perkawinan yang dipakai adalah perkawinan dengan sistem “juelen”.  Hal ini diketahui karena berdasarkan kisah setelah selesai resepsi pernikahan dirumah mempelai wanita, ia diantar menuju tempat tinggal mempelai laki-laki. Pihak mempelai wanita diantar ketempat tinggal mempelai laki-laki didalam bahasa gayo disebut “munenes”.
Pada acara “munenes”pihak keluarga mempelai wanita dibekali sejumlah peralatan rumah tangga, seperti kuali, kendi, lesung, alu, piring, periuk dan sejumlah perlengkapan rumah tangga lainnya. Adat “munenes” biasanya dilakukan pada acara perkawinan yang dilaksanakan dengan sistem “juelen”, dimana pihak wanita tidak berhak lagi kembali ketempat orang tuanya.
Pada saat putri pukes akan dilepas oleh orang tuanya ketempat mempelai laki-laki dengan iring-iringan pengantin, ibu putri pukes berpesan kepada putri pukes yang sudah menjadi istri sah mempelai laki-laki (Nak, sebelum kamu melewati daerah pukes, yaitu rawa-rawa yang sekarang menjadi Danau Laut Tawar. Kamu jangan pernah melihat ke belakang, kaqta ibu putri pukes).
Sang putri pun berjalan sambil menangis dan menghapus air matanya yang keluar terus-menerus. Karena tidak sanggup menahan rasa sedih, ia lupa akan pantangan yang disampaikan oleh ibunya tadi. Secara tak sengaja putri pukes menoleh ke belakang seketika itu petir pun menyambar, awan menjadi gelap kemudian sang putri berubah menjadi batu seperti yang sekarang kita jumpai di dalam gua putri pukes.
Apakah ini sebuah mitologi atau sejarah Aceh (fakta Aceh)?, tetapi warga setempat percaya kalau cerita putri pukes benar adanya. Nah! Penasaran aku pikir tak ada salahnya kalau kita tak hanya sekedar melihat danau laut tawar tapi kta juga harus mengunjungi gua putri pukes yang menarik ini. Disana nantinya kamu-kamu bisa menilai sendiri apakah objek wisata ini mitologi atau benar-benar terjadi!. Ayo kita kunjungi besama-sama gua putri pukes ini ajak om, tante, ayah, ibu, kakek, nenek kamu atau semua orang-orang yang kamu sayangi lainnya. Pokoknya dijamin asyik dan menyenangkan karena plus ada fanorama alam nanindah dan sejak disana. Makin penasaran kan makanya datang dong ke Gua Putri Pukes, Don’t Miss It!!.

Keyword : Alam Aceh, Sejarah Aceh dan Wisata Aceh.