Asas-Asas Hukum
Sebelum membicarakan asas hukum maka terlebih dahulu perlu diketahui
pengertian asas. Asas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung pengertian sebagai
berikut :
1. Dasar atau
sesuatu yang menjadi tumpuan berfikir atau berpendapat.
2. Dasar
cita-cita.
3. Hukum dasar.
Bertolak dari pengertian asas tersebut maka dapat dikatakan bahwa asas
adalah dasar berfikir. Jika asas dikaitkan dengan kata hukum maka secara
singkat akan mengandung pengertian bahwa asas hukum adalah dasar berfikir
mengenai hukum.
Untuk memperjelas pengertian asas hukum berikut akan diuraikan beberapa
pendapat para ahli mengenai pengertian asas hukum, yaitu :
1. Bachsan
Mustafa mengemukakan, suatu asas yang menjadi dasar suatu kaidah hukum disebut
asas hukum. Asas hukum adalah asas yang menjadi dasar pembentukan kaidah-kaidah
hukum termasuk kaidah hukum administrasi negara.[1]
2. C.W. Paton
yang dikutip oleh Mahadi dalam bukunya a
Text Book of Jurisprudace 1969 mengatakan asas adalah a principles is broad reason, which lies at the base of a rule of law
dalam bahasa Indonesia berbunyi asas adalah suatu alam pikir yang dirumuskan
secara luas dan mendasari adanya sesuatu norma hukum. Singkatnya Asas hukum
mengandung beberapa unsur, yaitu :
a. Alam pikiran.
b. Rumusan luas.
c. Dasar bagi pembentukan norma hukum.[2]
Mochtar Kusumaatmadja menegaskan, pemantapan asas-asas hukum pertama-tama
bisa dilakukan dalam usaha pembentukan hukum nasional melalui proses
perundang-undangan (legislation).[3] Tetapi
pada tahap penerapannya, asas-asas itu dimantapkan melalui putusan-putusan
pengadilan (Putusan Mahkamah Agung). Menurut Bagir Manan, pemantapan suatu asas
hukum dapat berfungsi antara lain :
1. Sebagai tali pengikat antara berbagai kaidah
hukum yang akan menjamin keterpaduan kaidah dalam suatu ikatan sistem.
2. Menjamin
kaidah hukum dibentuk dan dilaksanakan sesuai dengan tujuan hukum (keadilan dan
kepastian hukum), misalnya asas kecermatan adalah untuk kepastian hukum.
3. Menjamin keluwesan penerapan kaidah hukum pada
suatu situasi konkret.
4. Sebagai
instrumen untuk mengarahkan penerapan kaidah hukum. Hakim tidak boleh
menerapkan hukum yang bertentangan dengan asas hukum yang berlaku.[4]
Berikut beberapa asas-asas hukum di Indonesia , yaitu :
1. Nullum
crimen nulla poena sine lege (asas legalitas)
Pasal 1 Ayat 1 KUHP menyatakan, suatu perbuatan tidak dapat
dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang
telah ada sebelumnya. Bahwa semua kejahatan yang terjadi di Indonesia adalah yang melanggar
undang-undang dan tidak ada kejahatan tanpa peraturan
perundang – undangan yang mengaturnya, jadi
suatu tindak kejahatan dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum apabila
melanggar undang – undang yang telah ditetapkan
oleh pemerintah.
2. Lex superiori derogat lege priori
Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang
lebih rendah. Asas ini senada dengan 7 ayat 5 Undang-Undang No.10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu : “Kekuatan hukum Peraturan Perundang undangan adalah sesuai
dengan hirarki….”.
3. Lex
posteriori derogat lege priori
Peraturan
yang terbaru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya.
4. Lex
specialis derogate lege generali
Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang
bersifat lebih umum, ini terlihat jelas dalam pasal 1 KUHD : “Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, seberapa jauh daripadanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan
penyimpangan……”.
5. Res judicata pro veritate habeteur
Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain
yang mengoreksinya.
6. Lex dura set tamen scripta
Undang –
undang bersifat memaksa, sehingga tidak dapat diganggu gugat.
Daftar Bacaan
Chainur
Arrasjid, 2006, Dasar-Dasar Ilmu Hukum,
Cet. IV, Grafika, Jakarta .
Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia , Edisi IV, PT. Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta .
Saiful Anwar dan Marzuki Lubis, 2004, Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara,
Gelora Madani Press, Medan .
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar