Kamis, 29 September 2011


WAKAF PRODUKTIF
I.   Pendahuluan
Wakaf merupakan lembaga keagamaan yang dipergunakan sebagai piranti pengembangan kehidupan keagamaan termasuk perekonomian umat islam dan umat non islam.[1] Di Indonesia, perwakafan tidak hanya dikelola oleh lembaga keagamaan yang berstatus pemerintah, seperti Badan Amil Zakat Nasional atau oleh swasta, seperti Rumah Zakat Indonesia (RZI).
Pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta ini merupakan suatu langkah yang positif dalam rangka menjawab krisis yang terus melanda Indonesia terutama krisis global yang cenderung mengikis kekuatan ekonomi bangsa dan berdampang pada krisis pada daya beli dan jual masyarakat atau khususnya umat islam yang semakin tidak terjangkau sehingga menimbulkan dampak yang luar biasa, yaitu krisis kepercayaan umat islam terhadap Allah SWT sehingga menimbulkan efek peningkatan terhadap sikap duniawi yang berlebihan, kriminalitas, kolot dan sebagainya.
Dalam hal ini, saya cenderung memandang bahwa pegelolaan dan pemberdayaan wakaf beserta komponen ekonomi islam lainnya, seperti zakat, infaq, sedekah dan sebagainnya cenderung lebih sukses yang dikelola oleh swasta misalnya Rumah Zakat Indonesia (RZI) dengan program anak asuh, ambulance gratis, rumah bersalin gratis dan sebagainya. Dalam tulisan ini bukanlah perbandingan pengelolaan yang akan ditonjolkan akan tetapi mengenai wakaf produktif terutama dalam peningkatan perekonomian umat.
II.  Wakaf Produktif dan Peningkatan Perekonomian Umat
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian dari harta benda yang dimilikinya atau yang dimanfatkan selamanya dan atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syari’ah (Pasal 1 angka 1 UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Perwakafan). Wakaf dalam syariah islam dapat dipandang sebagai suatu tiang ekonomi atau faundation of economic yang mana didalamnya terdapat modal yang dapat dikembangkan sehingga dapat bermanfaat bagi umat. Ditambah adanya jaminan bahwa setiap benda wakaf tidaklah boleh dijual sebagai barang konsumtif akan tetapi harus dijadikan aset produktif sehingga wakaf harus selalu berkembang dan menjadi wakaf-wakaf yang baru.[2]
Berdasarkan pasal 16 UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Perwakafan, bahwa harta benda itu terdiri dari :
  1. Benda tidak bergerak, yaitu :
-                     Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
-                     Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah.
-                     Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
-                     Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-                     Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Benda bergerak, yaitu :
-                     uang.
-                     Logam mulia.
-                     Kendaraan.
-                     Hak atas kekayaan intelektual.
-                     Hak sewa
-                     Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (antara lain seperti mushaf, buku, dan kitab).
Kedua jenis benda tersebutlah yang harus dikelola untuk menjadi aser produktif. Pemunculan wakaf produktif, karenanya menjadi pilihan utama, ketika umat sedang dalam kemiskinan akut. Wakaf produktif, berarti bahwa wakaf yang ada memperoleh prioritas utama ditujukan pada upaya yang lebih menghasilkan. Wakaf produktif bila dijalankan dengan sungguh maka akan menjalankan tiga visi sekaligus, yaitu menghancurkan struktur sosial yang tumpang tindih, peningkatan perekonomian dan sebagai lahan yang subur dalam mensejahterakan umat islam. Dalam memberdayakan wakaf produktif ini dapat dilakukan dengan menyewakannya sehingga mampu meningkatakan perekonomian umat, seperti :[3]
-         Investasi mudarabah, suatu bentuk pinjaman untuk membantu usaha kecil dan menengah
-         Investasi musyakarah, resiko yang ditanggung pengelola wakaf dibandingkan mudarabah karena jenis ini hanya akan membantu kekurangan modal dari suatau usaha denganmelihat kelayakannya yang mana pengusaha itu ingin mengembangkan usahanya.
-         Investasi ijarah, dalam bentuk sewa, misalnya menyewakan tanah wakaf.
-         Investasi murabahah, dalam bentuk ini pengelola wakaf yang langsung menjalankan benda wakaf atau ia sebagai pengusaha (enterpreneur).
Untuk menjaga agar terhindar dari kesalahan dan kelangsungan dana umat yang terhimpun maka sebelum melakukan investasi maka pengelola wakaf harus memperhatikanterlebih dahulu tingkat keamanan dan probalitas.
Perlu diketahui bahwa dalam wakaf produktif harta benda wakaf tidak hanya terbatas pada peruntukan sarana dan kegiatan ibadah aka tetapi dapat juga sebagai sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa, kemajuan ekonomi dan kesejahteraan umat yang mana semuanya dilaksanakan tidak bertentangan dengan syari’ah islam.
Dari perspektif ekonomi makro maka wakaf dapat dikatagorikan sebagai instrumen fiskal karena ia dapat menjadi sumber pemasukan dan pengeluaran pemerintah. Atau bisa pula dimasukkan ke dalam katagori investasi jika pengeluaran wakaf tidak di kelola oleh pemerintah tetapi oleh badan-badan usaha milik swasta, pendapatan naional dipengaruhi konsumsi rumah tangga, pengeluaran untuk investasi oleh badan-badan usaha, pengeluaran pemerintah dan net export (ekspor bersih). Investasi adalah fungsi dari tingkat bunga dan  pengeluaran untuk wakaf tunai.

III. Penutup
Wakaf produktif adalah sangat diperlukan di Indonesia. Hal ini terjadi karena ia dapat dijadikan solusi dalam perekonomian umat. Dimana ia dapat diimplementasikan kedalam bentuk-bentuk investasi dan wakaf produktif akan terus berkembang sehingga ia tidak lagi terbatas hanya sebagai sarana dan kegiatan ibadah.   

DAFTAR PUSTAKA
Laily Washliati, 2001, Beberapa Pemikiran Tentang Obyek Wakaf di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, Medan.
Datuk Khairil Anwar, 2009, Workshop Antar Bangsa II Topik Wakaf dalam Berbagai Perspektif (Wakaf Produktif dan Peningkatan Perekonomian Umat di Indonesia), Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan ISDEV-USM Malaysia.
Ahmad Azhar Basyir,1987, Hukum Islam Tentang Wakaf, Ijarah dan Syirkah,
P.T. Al-Maarif, Bandung.
Undang-undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Perwakafan.


[1] Laily Washliati, 2001, Beberapa Pemikiran Tentang Obyek Wakaf di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, Medan, hal. 1.
[2] Datuk Khairil Anwar, 2009, Workshop Antar Bangsa II Topik Wakaf dalam Berbagai Perspektif (Wakaf Produktif dan Peningkatan Perekonomian Umat di Indonesia), Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan ISDEV-USM Malaysia, hal. 3.
[3] Ahmad Azhar Basyir, 1987, Hukum Islam Tentang Wakaf, Ijarah dan Syirkah, P.T. Al-Maarif, Bandung, hal. 127.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar