Kamis, 29 September 2011

Perkembangan Hukum Administrasi Negara di Indonesia


I.  Pendahuluan
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur cara bagaimana alat-alat negara menjalankan tugas atau kewajiban dan wewenang.[1] Dari pengertian tersebut ternyata terdapat hubungan hukum yang memungkinkan para pejabat (Administrasi Negara) melakukan tugasnya masing-masing. Dengan kata lain, Hukum Administrasi Negara tediri atas peraturan-peraturan yang mengatur alat-alat pelengkapan negara bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing. Selain hal tersebut aktifitas-akifitasnya juga bersifat membina, membimbing, mengurus, melayani, masyarakat dan melakukan kebaikan.
Dalam perkembangannya Hukum Administrasi Negara yang ada di Indonesa berasal dari Eropa Barat, yang mana pada saat itu di Eropa Barat terjadi transisi konsep negara, yaitu “negara hanya sebagai negara malam atau penjaga keamanan beranjak menjadi negara kesejahteraan”. Saat negara-negara di Eropa Barat menerapkan konsep negara kesejahteraan, pemerintah mulai menyelenggarakan dan mengurus kepentingan umum.
Di Indonesia setelah konsep negara kesejahteraan masuk pada masa Hindia Belanda tahun 1870 hanya mempunyai 4 departemen, yaitu departemen dalam negeri, departemen pengajaran, departemen pekerjaan umum, dan departemen keuangan. Namun, lambat laun jumlah departemen bertambah, disebabkan semakin luasnya tugas-tugas negara. Kompleksnya hukum yang mengatur instansi-instansi serta segala sesuatu yang bertalian dengan kekuasaan hubungan-hubungan hukumnya disebut Hukum Administrasi Negara.     

II.   Rumusan Masalah
Bertitik tolak dari pendahuluan diatas, pembahasan diarahkan untuk menjawab beberapa permasalahan yang dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimana awal perkembangan Hukum Administrasi Negara di Eropa Barat ?
2. Bagaimana perkembangan Hukum Administrasi Negara di Indonesia ?

III. Pembahasan
3.1 Awal Perkembangan Hukum Administrasi Negara di Eropa Barat
Administrasi negara sebenarnya sudah ada semenjak dahulu kala. Hal itu itu terbukti dari catatan sejarah peradaban manusia, di Asia Selatan, Eropa termasuk Indonesia dan di Mesir kuno, dahulu sudah didapatkan suatu sistem penataan pemerintahan. Sistem ini pada saat sekarang disebut dengan Administrasi Negara.[2]
Administrasi negara modern atau Hukum administrasi Negara yang dikenal sekarang adalah produk dari masyarakat feodal yang tumbuh subur di dataran Eropa terutama di Eropa Barat. Sebelum Abad 19 konsep negara di Eropa Barat sebagai “penjaga malam” (Nachtwaker Staat). Konsep ini sebenarnya hanya bertujuan untuk mengokohkan sistem pemerintahan yang dikuasai oleh kaum feodal dan bangsawan.. Akibatnya, kepentingan umum tidak diurus dan diselenggarakan dengan baik serta banyak muncul korps administator yang tidak cakap, tidak penuh dedikasi, tidak stabil dan tidak memiliki integritas. Akibatnya, timbul keinginan masyarakat untuk merubah hal tersebut.
Akhir abad 19 dan permulaan abad 20 di Eropa Barat dikembangkan konsep “negara kesejahteraan” (Welfare State), pada dasarnya konsep negara ini mengutamakan kepentingan umum. Perkembangan negara kesejahteraan di Eropa terjadi setelah Perang Dunia kesatu, pada tahu 1974 lahir bentuk baru, yaitu “Verzorgingstaat”, yang memiliki ciri khas, seperti negara memberikan jaminan sosial kepada seluruh penduduk, seperti tunjangan pengangguran, pemiliharaan kesehatan, subsidi dan sebagainya.[3] Negara harus aktif dalam mengurus bidang kehidupan masyarakat dan mengantisipasi kecenderugan perubahan sosial. Tujuannya agar dapat memelihara keseimbangan berbagai kepentingan dan berupaya meningkatkan kesejahteraan sosial berdasarkan prinsip keadilan. Hukum Administrasi Negara telah berkembang dalam keadaan, pihak negara atau pemerintah mulai menata masyarakat dengan menggunakan sarana hukum, misalnya menetapkan keputusan-keputusan larangan tertentu.
Pada negara-negara Eropa Barat, seperti Inggris pengurusan kepentingan umum itu disebut public service. Pengurusan tersebut disebabkan terjadinya Revolusi Industri di Inggris sehingga mendorong lahirnya negara kesejahteraan yang mempunyai sifat mengurus kepentingan umum. Berdasarkan konsep tersebut negara berusaha untuk mengatasi kesulitan-kesulitan masyarakat pada waktu itu yang meliputi : pendidikan, perumahan, distribusi tanah, kesehatan, pengaturan, perburuhan dan sebagainya. Dalam negara kesejahteraan tentunya negara turut aktif dalam pergaulan masyarakat sehingga menyebabkan terjadinya pertumbuhan Hukum Administrasi Negara yang menerobos berbagai bidang kehidupan masyarakat.
3.2 Perkembangan Hukum Administrasi Negara di Indonesia
Pengaruh konsep negara kesejahteraan di Indonesia dapat dilihat sejak zaman Hindia Belanda pada tahun 1870, Hukum Administrasi Negara juga telah ada. Hindia Belanda saat itu hanya mempunyai 4 departemen, yaitu : departemen dalam negeri, departemen penajaran, departemen pekerjaan umum, dan depertemen keuangan. Menurut Bintarto Tjokromidjojo,[4] sebelum tahun 1945 ketika bangsa Indonesia hidup dalam penjajahan, bangsa Indonesia tidak diberi kesempatan untuk ikut serta dalam Administrasi Negara. Pada masa penyusunan naskah UUD 1945 Muhammad Hatta mengembangkan konsep negara kesejahteraan dengan istilah negara pengurus untuk merumuskan pasal 33 UUD 1945, yaitu : tentang demokrasi ekonomi.
Pada masa sekarang kegiatan negara pengurus tersebut, seperti pendidikan, kesehatan pembangunan perekonomia dan sebagainya tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga oleh pihak swasta, seperti : pembangunan rumah sakit, pembangunan sekolah dan sebagainya. Perkembagan negara kesejahteraan sebenarnya juga terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
-         Hak mengembangkan diri, pasal 28C ayat 1
-         Hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, pasal 28C ayat 1
-         Hak untuk memajukan diri dan memperjuangkan secara kolektif, pasal 28C ayat 2
-         Hak untuk mendapat pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yand adil serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adildan layak dalam hubungan kerja, pasal 28D ayat 1
-         Hak untuk bekerja dan memperoleh imbalan yang adil dalam hubungan kerja, pasal 28D ayat 2
-         Hak status kewarganegaraan, pasal 28D ayat 4
-         dan sebagainya. 
Hak-hak sosial tersebut dapat terlaksana apabila para aparatur negara memiliki komitmen dan kesungguhan untuk melaksaknanya.
Berdasarkan uraian diatas jelas bahwa terdapat pengembangan dalam Hukum Administrasi negara Indonesia, yaitu terdapat pekerjaan yang sesuai dengan bobot, tugas dan fungsi serta kewajiban administrasi negara Indonesia seperti yang telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. 
IV. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penulisan yang peulis lakukan maka pada bagian ini penulis mencoba menari kesimpulan atas tulisan sebelumnya, sebagai berikut :
-         Bahwa awal perkembangan Hukum Administrasi Negara di Eropa Barat terjadi pada saat konsep negara yang sebelumnya sebagai “penjaga malam” (Nachtwaker Staat) menjadi “negara kesejahteraan” (Welfare State).
-         Hukum Administrasi negara yang ada di Indonesia merupakan warisan dari pemerintahan kolonial belanda.
-         Perkembangan Hukum Administrasi Negara Indonesia terjadi pada saat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Daftar Pustaka
Tjokromidjojo, Bintarto.1965. Perkembangan Ilmu Administrasi Negara. Jakarta:
Departemen Urusan Research Nasional R.I.
Kansil, C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta:
Balai Pustaka.
Saiful Anwar dan Marzuki Lubis. 2004. Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara.
Medan: Gelora Madani Press.
Thoha, Miftah. 2005. Dimensi-Dimensi Prima Ilmu Administrasi Negara. Jakarta:
Raja grafindo Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.


[1]  C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka. Jakarta, hal 449.
[2] Miftah Thoha. 2005. Dimensi-Dimensi Prima Ilmu Administrasi Negara. Raja grafindo Persada. Jakarta. hal 18.
[3] Saiful Anwar dan Marzuki Lubis. 2004. Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara. Gelora Madani Press. Medan. hal 25.
[4] Bintarto Tjokromidjojo.1965. Perkembangan Ilmu Administrasi Negara. Departemen Urusan Research Nasional R.I. Jakarta. hal 16.

2 komentar: