I. Pendahuluan
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur cara bagaimana
alat-alat negara menjalankan tugas atau kewajiban dan wewenang.[1]
Dari pengertian tersebut ternyata terdapat hubungan hukum yang memungkinkan
para pejabat (Administrasi Negara) melakukan tugasnya masing-masing. Dengan
kata lain, Hukum Administrasi Negara tediri atas peraturan-peraturan yang
mengatur alat-alat pelengkapan negara bekerja sesuai dengan tugasnya
masing-masing. Selain hal tersebut aktifitas-akifitasnya juga bersifat membina,
membimbing, mengurus, melayani, masyarakat dan melakukan kebaikan.
Dalam perkembangannya Hukum Administrasi Negara yang ada di Indonesa
berasal dari Eropa Barat, yang mana pada saat itu di Eropa Barat terjadi
transisi konsep negara, yaitu “negara hanya sebagai negara malam atau penjaga
keamanan beranjak menjadi negara kesejahteraan”. Saat negara-negara di Eropa
Barat menerapkan konsep negara kesejahteraan, pemerintah mulai menyelenggarakan
dan mengurus kepentingan umum.
Di Indonesia setelah konsep negara kesejahteraan masuk pada masa Hindia
Belanda tahun 1870 hanya mempunyai 4 departemen, yaitu departemen dalam negeri,
departemen pengajaran, departemen pekerjaan umum, dan departemen keuangan.
Namun, lambat laun jumlah departemen bertambah, disebabkan semakin luasnya
tugas-tugas negara. Kompleksnya hukum yang mengatur instansi-instansi serta
segala sesuatu yang bertalian dengan kekuasaan hubungan-hubungan hukumnya
disebut Hukum Administrasi Negara.
II.
Rumusan Masalah
Bertitik tolak
dari pendahuluan diatas, pembahasan diarahkan untuk menjawab beberapa
permasalahan yang dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimana awal perkembangan
Hukum Administrasi Negara di Eropa Barat ?
2. Bagaimana perkembangan Hukum
Administrasi Negara di Indonesia ?
III. Pembahasan
3.1 Awal Perkembangan Hukum Administrasi
Negara di Eropa Barat
Administrasi negara sebenarnya sudah ada semenjak
dahulu kala. Hal itu itu terbukti dari catatan sejarah peradaban manusia, di
Asia Selatan, Eropa termasuk Indonesia
dan di Mesir kuno, dahulu sudah didapatkan suatu sistem penataan pemerintahan.
Sistem ini pada saat sekarang disebut dengan Administrasi Negara.[2]
Administrasi negara modern atau Hukum administrasi
Negara yang dikenal sekarang adalah produk dari masyarakat feodal yang tumbuh subur
di dataran Eropa terutama di Eropa Barat. Sebelum Abad 19 konsep negara di
Eropa Barat sebagai “penjaga malam” (Nachtwaker
Staat). Konsep ini sebenarnya hanya bertujuan untuk mengokohkan sistem
pemerintahan yang dikuasai oleh kaum feodal dan bangsawan.. Akibatnya,
kepentingan umum tidak diurus dan diselenggarakan dengan baik serta banyak
muncul korps administator yang tidak cakap, tidak penuh dedikasi, tidak stabil
dan tidak memiliki integritas. Akibatnya, timbul keinginan masyarakat untuk
merubah hal tersebut.
Akhir abad 19 dan permulaan abad 20 di Eropa Barat
dikembangkan konsep “negara kesejahteraan” (Welfare
State), pada dasarnya konsep negara ini mengutamakan kepentingan umum.
Perkembangan negara kesejahteraan di Eropa terjadi setelah Perang Dunia kesatu,
pada tahu 1974 lahir bentuk baru, yaitu “Verzorgingstaat”,
yang memiliki ciri khas, seperti negara memberikan jaminan sosial kepada
seluruh penduduk, seperti tunjangan pengangguran, pemiliharaan kesehatan,
subsidi dan sebagainya.[3]
Negara harus aktif dalam mengurus bidang kehidupan masyarakat dan
mengantisipasi kecenderugan perubahan sosial. Tujuannya agar dapat memelihara
keseimbangan berbagai kepentingan dan berupaya meningkatkan kesejahteraan
sosial berdasarkan prinsip keadilan. Hukum Administrasi Negara telah berkembang
dalam keadaan, pihak negara atau pemerintah mulai menata masyarakat dengan
menggunakan sarana hukum, misalnya menetapkan keputusan-keputusan larangan
tertentu.
Pada negara-negara Eropa Barat, seperti Inggris
pengurusan kepentingan umum itu disebut public
service. Pengurusan tersebut disebabkan terjadinya Revolusi Industri di Inggris
sehingga mendorong lahirnya negara kesejahteraan yang mempunyai sifat mengurus
kepentingan umum. Berdasarkan konsep tersebut negara berusaha untuk mengatasi
kesulitan-kesulitan masyarakat pada waktu itu yang meliputi : pendidikan,
perumahan, distribusi tanah, kesehatan, pengaturan, perburuhan dan sebagainya. Dalam
negara kesejahteraan tentunya negara turut aktif dalam pergaulan masyarakat
sehingga menyebabkan terjadinya pertumbuhan Hukum Administrasi Negara yang
menerobos berbagai bidang kehidupan masyarakat.
3.2 Perkembangan Hukum Administrasi Negara
di Indonesia
Pengaruh konsep negara kesejahteraan di Indonesia
dapat dilihat sejak zaman Hindia Belanda pada tahun 1870, Hukum Administrasi
Negara juga telah ada. Hindia Belanda saat itu hanya mempunyai 4 departemen,
yaitu : departemen dalam negeri, departemen penajaran, departemen pekerjaan
umum, dan depertemen keuangan. Menurut Bintarto Tjokromidjojo,[4]
sebelum tahun 1945 ketika bangsa Indonesia hidup dalam penjajahan, bangsa
Indonesia tidak diberi kesempatan untuk ikut serta dalam Administrasi Negara.
Pada masa penyusunan naskah UUD 1945 Muhammad Hatta mengembangkan konsep negara
kesejahteraan dengan istilah negara pengurus untuk merumuskan pasal 33 UUD
1945, yaitu : tentang demokrasi ekonomi.
Pada masa sekarang kegiatan negara pengurus tersebut,
seperti pendidikan, kesehatan pembangunan perekonomia dan sebagainya tidak
hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga oleh pihak swasta, seperti :
pembangunan rumah sakit, pembangunan sekolah dan sebagainya. Perkembagan negara
kesejahteraan sebenarnya juga terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
-
Hak mengembangkan diri, pasal 28C ayat 1
-
Hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, pasal 28C ayat 1
-
Hak untuk memajukan diri dan memperjuangkan secara
kolektif, pasal 28C ayat 2
-
Hak untuk mendapat pengakuan, jaminan perlindungan, dan
kepastian hukum yand adil serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adildan
layak dalam hubungan kerja, pasal 28D ayat 1
-
Hak untuk bekerja dan memperoleh imbalan yang adil
dalam hubungan kerja, pasal 28D ayat 2
-
Hak status kewarganegaraan, pasal 28D ayat 4
-
dan sebagainya.
Hak-hak sosial tersebut dapat terlaksana apabila para
aparatur negara memiliki komitmen dan kesungguhan untuk melaksaknanya.
Berdasarkan uraian diatas jelas bahwa terdapat
pengembangan dalam Hukum Administrasi negara Indonesia, yaitu terdapat
pekerjaan yang sesuai dengan bobot, tugas dan fungsi serta kewajiban
administrasi negara Indonesia seperti yang telah tertuang dalam Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penulisan yang peulis lakukan maka pada bagian ini
penulis mencoba menari kesimpulan atas tulisan sebelumnya, sebagai berikut :
-
Bahwa awal perkembangan Hukum Administrasi Negara di
Eropa Barat terjadi pada saat konsep negara yang sebelumnya sebagai “penjaga
malam” (Nachtwaker Staat) menjadi “negara
kesejahteraan” (Welfare State).
-
Hukum Administrasi negara yang ada di Indonesia
merupakan warisan dari pemerintahan kolonial belanda.
-
Perkembangan Hukum Administrasi Negara Indonesia terjadi
pada saat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Daftar Pustaka
Tjokromidjojo, Bintarto.1965. Perkembangan Ilmu Administrasi Negara. Jakarta :
Departemen Urusan Research Nasional
R.I.
Kansil, C.S.T. 1989. Pengantar
Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta :
Balai Pustaka.
Saiful Anwar dan Marzuki Lubis. 2004. Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara.
Thoha, Miftah. 2005. Dimensi-Dimensi Prima Ilmu Administrasi
Negara. Jakarta :
Raja grafindo
Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Tahun 1945.
[1] C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan
Tata Hukum Indonesia ,
Balai Pustaka. Jakarta ,
hal 449.
[2] Miftah
Thoha. 2005. Dimensi-Dimensi Prima Ilmu Administrasi Negara. Raja grafindo
Persada. Jakarta .
hal 18.
[3] Saiful
Anwar dan Marzuki Lubis. 2004. Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara. Gelora
Madani Press. Medan .
hal 25.
[4] Bintarto
Tjokromidjojo.1965. Perkembangan Ilmu Administrasi Negara. Departemen Urusan
Research Nasional R.I. Jakarta .
hal 16.
mantav tarigan!!!
BalasHapuskeren
BalasHapus