1. Pengertian
Hukum
Perkataan hukum dalam bahasa Belanda disebut “Recht”, dalam bahasa Perancis disebut “Droit”, sedangkan dalam bahasa Inggris
disebut “Law” dan dalam bahasa Arab
disebut “Syari’ah”.
Kata hukum sendiri merupakan kata yang memiliki banyak
pengertian. Bahkan pengertian yang diutarakan oleh para sarjana hukum berbeda
satu sama lain. Hal itu disebabkan karena dalam memberikan pengertian mereka menonjolkan
segi-segi tertentu dari hukum.
Sebagai contoh berikut dikemukakan beberapa pengertian hukum :
a. Prof. Mr.
E. M. Meyers dalam bukunya “De Algemene
Begrippen Van Het Burgerlijk Recht” menyatakan hukum adalah semua aturan
yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia
dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam
melakukan tugasnya.[1]
b. Prajudi
Atmosudirdjo berpendapat hukum merupakan sekumpulan aturan-aturan (regels rules) mengenai sikap dan tingkah
laku orang (person, persona) atau
orang-orang di dalam menghadapi sesama orang mengenai sesuatu yang menjadi
objek tata hubungan mereka.[2]
c. Achmad Ali,
hukum adalah seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam satu sistem
yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan manusia
sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakatnya yang diakui
berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut serta benar-benar
diberlakukan oleh warga masyarakat dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut
dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan
sanksi yang sifatnya eksternal.[3]
d. Abdurauf, hukum adalah peraturan-peraturan
yang terdiri dari ketentuan-
ketentuan,
suruhan dan larangan yang menimbulkan kewajiban dan hak.[4]
e. Lawrence M.
Friedman mengutip pendapat Donald Black dalam bukunya The Behavior of Law (Perilaku Hukum) membuat pengertian yang sederhana
mengenai hukum, yaitu kontrol sosial dari pemerintah.[5]
Sedangkan saya sendiri berpendapat bahwa hukum adalah
seperangkat aturan yang didalamnya terdapat nilai keadilan, kepastian dan
kemanfaatan yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib untuk pedoman
hidup manusia dalam masyarakat serta terdapat sanksi yang tegas bagi yang
melanggarnya.
Berdasarkan beberapa uraian mengenai pengertian hukum
diatas terlihat jelas bahwa setiap sarjana memang menonjolkan segi-segi
tertentu dalam mengutarakan pengertian hukum. Bahkan Prof. Claude du Pasquier
dalam bukunya yang berjudul “Introduction
a ala theorie generale et a la philosophie du Droit” pernah mengumpulkan 17
definisi hukum yang masing-masing definisi menonjolkan segi tertentu dari
hukum.[6]
Adapun penyebab terjadinya hal demikian disebabkan
karena hukum memiliki banyak segi dan bentuk serta perkembangannya yang begitu
pesat bahkan cenderung tertinggal dari perkembangan masyarakat dimana tempat
hukum itu tumbuh. Hal demikian juga diungkapkan Van apeldoorn dalam bukunya
yang berjudul “Inleiding tot de studie
van het nederlandse recht” menyatakan hukum itu banyak seginya dan demikian
luasnya sehingga tidak mungkin menyatakannya dalam suatu rumusan yang
memuaskan.[7]
Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulakan bahwa
hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia.
- Peraturan yang bersumber dari manusia dalam masyarakat.
- Peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
- Peraturan yang bersifat memaksa.
Sedangkan ciri-cirinya sebagai berikut :
- adanya larangan dan perintah.
- sanksi tegas dan nyata.
Dari beberapa pengertian yang telah diutarakan diatas
walaupun terdapat perbedaan antara para sarjana mengenai pengertian hukum
terdapat satu hal yang pasti sama dalam pengkajian hukum, yaitu manusia dalam
masyarakat.
Oleh karena itu, terlihat jelas bahwa ketika para
sarjana hukum membicarakan hukum maka tidak terlepas dari membicarakan manusia
dalam masyarakat.
2. Pengertian
Ilmu Hukum
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang memiliki
hakikat interdispliner karena sebagai disiplin ilmu pengetahuan, ia berusaha
menerangkan berbagai aspek yang berhubungan dengan kehadiran hukum ditengah
masyarakat. Tugas ilmu hukum adalah mempelajari hukum yang berlaku pada suatu
negara dan kemudian berusaha untuk menjelaskan, menganalisa dan seterusnya
menyusun secara sistematis dari norma hukum dan sanksi agar pemakaiannya sesuai
dengan kemanfaatan dalam masyarakat.
Dilihat dari sudut sifatnya, ilmu hukum bersifat
dogmatik. Menurut Darji Darmodiharjo, ciri dogmatik hukum adalah teoritis
rasional dengan menggunakan logika deduktif sedangkan ciri ilmu tentang
kenyataan hukum adalah teoritis empiris dengan menggunakan logika induktif.[8] Logika
deduktif mengandung pengertian adalah metode pemikiran yang betolah dari kaidah
umum untuk menentukan kaidah khusus sedangkan logika induktif adalah metode
pemikiran yang bertolak dari kaidah khusus untuk menentukan kaidah umum.
Dengan demikian, berdasarkan uraian diatas dapat
disimpulkan bahwa ilmu hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum yang berlaku
disuatu negara (ius constitutum) dan hukum yang dicita-citakan (ius
constituendum) beserta cabang-cabangnya.
Daftar Bacaan
Abdurrauf, 1970, Al Quran dan Ilmu Hukum, Bulan Bintang, Jakarta .
Achmad Ali, 1996, Menguak Tabir
Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Chandra Pratama, Jakarta .
C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu
Hukum dan Tata Hukum Indonesia ,
Balai Pustaka, Jakarta .
Darji Darmodiharjo, 1995, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Gramedia, Jakarta .
Prajudi Atmosudirdjo, 1982, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia , Jakarta .
Saiful Anwar dan Marzuki Lubis, 2004, Sendi-Sendi
Hukum Administrasi Negara, Gelora Madani Press, Medan .
Van Apeldoorn, penerjemah M. Oetarid Sadino, 1958, Inleiding tot de studie van het nederlandse recht (Pengantar Ilmu Hukum),
NV, Jakarta .
[1]
C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia , Balai Pustaka, Jakarta , hal. 36
[2] Prajudi
Atmosudirdjo, 1982, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia , Jakarta ,
hal. 8
[3] Achmad
Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Chandra
Pratama, Jakarta ,
hal. 41
[4]
Abdurrauf, 1970, Al Quran dan Ilmu Hukum, Bulan Bintang, Jakarta , hal 21
[5] Saiful
Anwar dan Marzuki Lubis, 2004, Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara, Gelora
Madani Press, Medan ,
hal. 2
[6] C.S.T.
Kansil, Loc. Cit, hal 36
[7] Van
Apeldoorn, penerjemah M. Oetarid Sadino, 1958, Inleiding tot de studie van het
nederlandse recht (Pengantar Ilmu Hukum), NV, Jakarta , hal. 13
[8] Darji
Darmodiharjo, 1995, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Gramedia, Jakarta , hal 18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar