Senin, 19 September 2011

Pengertian Hukum dan Ilmu Hukum


1.  Pengertian Hukum
Perkataan hukum dalam bahasa Belanda disebut “Recht”, dalam bahasa Perancis disebut “Droit”, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut “Law” dan dalam bahasa Arab disebut “Syari’ah”.  
Kata hukum sendiri merupakan kata yang memiliki banyak pengertian. Bahkan pengertian yang diutarakan oleh para sarjana hukum berbeda satu sama lain. Hal itu disebabkan karena dalam memberikan pengertian mereka menonjolkan segi-segi tertentu dari hukum.
Sebagai contoh berikut dikemukakan beberapa pengertian hukum :
a.  Prof. Mr. E. M. Meyers dalam bukunya “De Algemene Begrippen Van Het Burgerlijk Recht” menyatakan hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.[1]
b.  Prajudi Atmosudirdjo berpendapat hukum merupakan sekumpulan aturan-aturan (regels rules) mengenai sikap dan tingkah laku orang (person, persona) atau orang-orang di dalam menghadapi sesama orang mengenai sesuatu yang menjadi objek tata hubungan mereka.[2]
c.  Achmad Ali, hukum adalah seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam satu sistem yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakatnya yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.[3]
d.   Abdurauf, hukum adalah peraturan-peraturan yang terdiri dari ketentuan-
      ketentuan, suruhan dan larangan yang menimbulkan kewajiban dan hak.[4]
e.  Lawrence M. Friedman mengutip pendapat Donald Black dalam bukunya The Behavior of Law (Perilaku Hukum) membuat pengertian yang sederhana mengenai hukum, yaitu kontrol sosial dari pemerintah.[5]
Sedangkan saya sendiri berpendapat bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang didalamnya terdapat nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib untuk pedoman hidup manusia dalam masyarakat serta terdapat sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya.
Berdasarkan beberapa uraian mengenai pengertian hukum diatas terlihat jelas bahwa setiap sarjana memang menonjolkan segi-segi tertentu dalam mengutarakan pengertian hukum. Bahkan Prof. Claude du Pasquier dalam bukunya yang berjudul “Introduction a ala theorie generale et a la philosophie du Droit” pernah mengumpulkan 17 definisi hukum yang masing-masing definisi menonjolkan segi tertentu dari hukum.[6]
Adapun penyebab terjadinya hal demikian disebabkan karena hukum memiliki banyak segi dan bentuk serta perkembangannya yang begitu pesat bahkan cenderung tertinggal dari perkembangan masyarakat dimana tempat hukum itu tumbuh. Hal demikian juga diungkapkan Van apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het nederlandse recht” menyatakan hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin menyatakannya dalam suatu rumusan yang memuaskan.[7]
Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulakan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia.
  2. Peraturan yang bersumber dari manusia dalam masyarakat.
  3. Peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
  4. Peraturan yang bersifat memaksa.  
Sedangkan ciri-cirinya sebagai berikut :
  1. adanya larangan dan perintah.
  2. sanksi tegas dan nyata.
Dari beberapa pengertian yang telah diutarakan diatas walaupun terdapat perbedaan antara para sarjana mengenai pengertian hukum terdapat satu hal yang pasti sama dalam pengkajian hukum, yaitu manusia dalam masyarakat.
Oleh karena itu, terlihat jelas bahwa ketika para sarjana hukum membicarakan hukum maka tidak terlepas dari membicarakan manusia dalam masyarakat.

2.  Pengertian Ilmu Hukum
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang memiliki hakikat interdispliner karena sebagai disiplin ilmu pengetahuan, ia berusaha menerangkan berbagai aspek yang berhubungan dengan kehadiran hukum ditengah masyarakat. Tugas ilmu hukum adalah mempelajari hukum yang berlaku pada suatu negara dan kemudian berusaha untuk menjelaskan, menganalisa dan seterusnya menyusun secara sistematis dari norma hukum dan sanksi agar pemakaiannya sesuai dengan kemanfaatan dalam masyarakat.
Dilihat dari sudut sifatnya, ilmu hukum bersifat dogmatik. Menurut Darji Darmodiharjo, ciri dogmatik hukum adalah teoritis rasional dengan menggunakan logika deduktif sedangkan ciri ilmu tentang kenyataan hukum adalah teoritis empiris dengan menggunakan logika induktif.[8] Logika deduktif mengandung pengertian adalah metode pemikiran yang betolah dari kaidah umum untuk menentukan kaidah khusus sedangkan logika induktif adalah metode pemikiran yang bertolak dari kaidah khusus untuk menentukan kaidah umum.
Dengan demikian, berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ilmu hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum yang berlaku disuatu negara (ius constitutum) dan hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) beserta cabang-cabangnya.
Daftar Bacaan
Abdurrauf, 1970, Al Quran dan Ilmu Hukum, Bulan Bintang, Jakarta.
Achmad Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Chandra Pratama, Jakarta.
C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Darji Darmodiharjo, 1995, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Gramedia, Jakarta.
Prajudi Atmosudirdjo, 1982, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Saiful Anwar dan Marzuki Lubis, 2004, Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara, Gelora Madani Press, Medan.
Van Apeldoorn, penerjemah M. Oetarid Sadino, 1958, Inleiding tot de studie van het nederlandse recht (Pengantar Ilmu Hukum), NV, Jakarta.



[1] C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, hal. 36
[2] Prajudi Atmosudirdjo, 1982, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, hal. 8
[3] Achmad Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Chandra Pratama, Jakarta, hal. 41
[4] Abdurrauf, 1970, Al Quran dan Ilmu Hukum, Bulan Bintang, Jakarta, hal 21
[5] Saiful Anwar dan Marzuki Lubis, 2004, Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara, Gelora Madani Press, Medan, hal. 2
[6] C.S.T. Kansil, Loc. Cit, hal 36
[7] Van Apeldoorn, penerjemah M. Oetarid Sadino, 1958, Inleiding tot de studie van het nederlandse recht (Pengantar Ilmu Hukum), NV, Jakarta, hal. 13
[8] Darji Darmodiharjo, 1995, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Gramedia, Jakarta, hal 18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar