Ahli pikir yunani yang bernama
Aristoteles menyatakan bahwa manusia adalah Zoon Politicon. Artinya bahwa
manusia memiliki keinginan atau kemauan untuk bergaul dan berkumpul bersama
manusia lainnya yang lazimnya disebut makhluk sosial.
Sehingga manusia dalam memenuhi
kebutuhan dan kepentingannya memerlukan manusia lain dan tidak bisa
melakukannya sendiri. Dengan adanya kepentingan-kepentingan yang berbeda-beda
dari manusia yang ada didalam masyarakat tidak jarang menyebabkan pertentangan-pertentangan
terjadi didalam masyarakat. Pertentangan-pertentangan yang timbul dalam
masyarakat jika tidak diselesaikan secara bijaksana dan adil maka akan timbul
kekacauan (chaos) didalam masyarakat yang berdampak terusiknya kedamaian dan
ketentraman. Agar hal ini tidak terjadi dibutuhkan sebuah petunjuk atau pedoman
hidup yang dapat digunakan sebagai tata tertib yang dapat ditaati oleh
masyarakat sebagai sebuah tuntunan didalam kehidupan bermasyarakat.
Petunjuk-petunjuk hidup yang
berkembang didalam masyarakat terdiri dari 4 kaidah,yaitu :
a. Kaidah agama
b. Kaidah kesusilaan
c. Kaidah kesopanan dan
d. kaidah hukum
Keempat kaidah inilah yang sering
digunakan manusia dalam masyarakat dalam melandasi hubungan antar sesamanya.
Kaidah agama adalah kaidah yang
bersumber dari kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa yang menciptakan alam
semesta. Kaidah agama memiliki sanksi berupa dosa apabila melanggar perintah
agama yang kelak akan dipertanggung jawabkan diakhirat.
Kaidah kesusilaan adalah kaidah
yang berpangkal pada hati nurani manusia itu sendiri. Hati nurani yang
membisikkan agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela. Pelanggaran
terhadap kaidah kesusilaan berarti melanggar perasaan baiknya yang menyebabkan
rasa penyesalan.
Kaidah kesopanan adalah kaidah
yang timbul didalam masyarakat untuk mengatur sopan santun dan perilaku dalam
pergaulan hidup antara sesama manusia didalam masyarakat. Pelanggaran terhadap
kaidah ini akan dikucilkan oleh masyarakat.
Kaidah kesopanan hakikatnya
bersumber dari kebiasaan atau adat istiadat didalam suatu kelompok masyarakat.
Misalnya, dalam pengucapan kata kamu. Didalam suku jawa apabila seorang yang
lebih muda mengucapkan kata kamu kepada yang lebih tua maka akan dianggap orang
itu tida memiliki sopan santun sedangkan didalam suku karo jika seorang yang
lebih muda mengucapkan kata kamu didalam bahasa karo disebut kam sudah dianggap sopan oleh
masyarakat.
Berdasarkan hal diatas maka makna
kesopanan didalam masyarakat adalah berbeda-beda. Jadi setiap individu yang
tinggal didalam kelompok masyarakat yang berbeda latar belakang kebiasaannya
harus melakukan penyesuaian terhadap kelompok masyarakat agar tidak terjadi
pengucilan oleh masyarakat akibat melanggar norma kesopanan yang berlaku dalam
suatu masyarakat.
Meskipun kaidah agama, kesusilaan
dan kesopanan memegang peranan yang sangat penting didalam pergaulan hidup
dimasyarakat. Namun, ketiga kaidah tersebut belum cukup menjamin keserasian,
keharmonisan dan keseimbangan hubungan antara sesama anggota masyarakat.
Karenanya ketiga kaidah itu perlu ditambah dengan kaidah yang lain, yaitu
kaidah hukum.
Kaidah hukum yang diberlakukan
dalam masyarakat tidaklah boleh diktator tetapi hukum harus memiliki keserasian
dengan masyarakat. Ini diperlukan karena hukum itu tumbuh dan berkembang
didalam masyarakat. Ada
hak dan kewajiban disana serta hubungan yang terjadi tidak hanya terbatas pada
1 segi saja akan tetapi juga melingkupi banyak segi.
Kaidah hukum yang mencerminkan
masyarakat dimana tempat kaidah itu tumbuh adalah harus juga terdapat kesesuian
antara tujuan hukum dengan kekuatan berlakunya hukum. Hal ini tergambar sebagai
berikut :*
Keterangan :
a. Tujuan hukum, yaitu :
Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian.
b. Kekuatan berlakunya, yaitu :
Filosofis, Sosiologis dan Yuridis.
Berdasarkan
bagan diatas dapat disimpulkan bahwa :
- Hukum harus berdasarkan filosofis yang berkeadilan, yaitu harus memiliki keadilan hukum yang benar dan sebaik-baiknya, jika tidak baik maka bukan disebut hukum.
- Hukum harus berdasarkan sosiologis yang bermanfaat untuk masyarakat dan membela masyarakat jika tidak maka bukan disebut hukum.
- Hukum harus berdasarkan yuridis yang memiliki kepastian, yaitu hukum memiliki aturan dan tata tertib yang nyata, pasti dan tegas jika tidak maka bukan disebut hukum.
Tujuan hukum
dan kekuatan berlakunya jika berhasil disatukan maka produk kaidah hukum, yaitu
peraturan perundang-undangan akan sesuai dengan kehidupan masyarakat dimana
tempat hukum itu tumbuh.
CATATAN :
Lihat pula buku Chainur Arrasjid, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Hal. 19 tentang bangan menurut Satjipto Raharjo.
CATATAN :
Lihat pula buku Chainur Arrasjid, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Hal. 19 tentang bangan menurut Satjipto Raharjo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar