Hukum adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat
(ubi societas ibi ius). Hal ini
terjadi karena masyarakat membutuhkan hukum sebagai pedoman atau petunjuk hidup
dalam bertingkah laku. Walaupun demikian, tetap saja terjadi kesulitan dalam
merumuskan definisi hukum kedalam satu kesatuan definisi.
Sama halnya dengan definisi hukum, tujuan hukum sendiri memiliki berbagai
macam versi menurut para ahli hukum. Wirjono Prodjodikoro mengemukan, tujuan
hukum adalah mengadakan keselamatan bahagia dan tata tertib dalam masyarakat.[1] R.
Abdoel Djamali berpendapat tujuan hukum adalah melindungi,mengatur dan
memberikan keseimbangan dalam menjaga kepentingan umum.[2] Sedangkan
Ermansjah Djaja mengemukakan hukum selain bertujuan untuk menciptakan keadilan
juga bertujuan sebagai sarana pembaruan hukum.[3] Sebagai
contoh peraturan perundang-undangan yang telah dilihat masyarakat sebagai salah
satu bentuk sarana perubahan hukum adalah Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia
amademen I sampai IV dan telah diundangkannya Undang-undang No. 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Gustav Radbruch mengutarakan tentang tiga ide dasar hukum atau tiga nilai
dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum disebut juga
sebagai tujuan hukum dalam makna yang lain. Dengan perkataan lain, tujuan hukum
adalah :[4]
a. Keadilan
b. Kemanfaatan
dan
c. Kepastian
Hukum.
Tujuan hukum merupakan bentuk dari sasaran yang ingin dicapai oleh hukum
itu sendiri. Baik berhasil atau tidak pada hakikatnya, tujuan hukum yang
diutarakan para ahli adalah sama karena bertujuan untuk menciptakan kedamaian,
rasa aman dan kebahagian manusia dalam masyarakat.
Daftar Bacaan
Ermansjah Djaja, 2010, Penyelesaian Sengketa Hukum Teknologi Informasi dan Transaksi Elektrik,
Pustaka Timur, Yogyakarta .
Mhd. Iqbal
Tarigan, 2006, Pengantar Tata Hukum,
Makalah Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara.
Saiful Anwar dan Marzuki Lubis, 2004, Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara,
Gelora Madani Press, Medan .
Wirjono
Prodjodikoro, 1967, Perbuatan Melanggar
Hukum, Sumur, Bandung .
[1] Wirjono
Prodjodikoro, 1967, Perbuatan Melanggar Hukum, Sumur, Bandung , hal. 9
[2] Mhd. Iqbal Tarigan, 2006, Pengantar Tata
Hukum, Makalah Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, hal. 7
[3] Ermansjah
Djaja, 2010, Penyelesaian Sengketa Hukum Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektrik, Pustaka Timur, Yogyakarta , hal. 7
[4] Saiful
Anwar dan Marzuki Lubis, 2004, Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara, Gelora
Madani Press, Medan ,
hal. 6-7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar