Rabu, 21 September 2011

Tujuan Hukum

Hukum adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat (ubi societas ibi ius). Hal ini terjadi karena masyarakat membutuhkan hukum sebagai pedoman atau petunjuk hidup dalam bertingkah laku. Walaupun demikian, tetap saja terjadi kesulitan dalam merumuskan definisi hukum kedalam satu kesatuan definisi.
Sama halnya dengan definisi hukum, tujuan hukum sendiri memiliki berbagai macam versi menurut para ahli hukum. Wirjono Prodjodikoro mengemukan, tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan bahagia dan tata tertib dalam masyarakat.[1] R. Abdoel Djamali berpendapat tujuan hukum adalah melindungi,mengatur dan memberikan keseimbangan dalam menjaga kepentingan umum.[2] Sedangkan Ermansjah Djaja mengemukakan hukum selain bertujuan untuk menciptakan keadilan juga bertujuan sebagai sarana pembaruan hukum.[3] Sebagai contoh peraturan perundang-undangan yang telah dilihat masyarakat sebagai salah satu bentuk sarana perubahan hukum adalah Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia amademen I sampai IV dan telah diundangkannya Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Gustav Radbruch mengutarakan tentang tiga ide dasar hukum atau tiga nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum disebut juga sebagai tujuan hukum dalam makna yang lain. Dengan perkataan lain, tujuan hukum adalah :[4]
a. Keadilan
b. Kemanfaatan dan
c. Kepastian Hukum.
Tujuan hukum merupakan bentuk dari sasaran yang ingin dicapai oleh hukum itu sendiri. Baik berhasil atau tidak pada hakikatnya, tujuan hukum yang diutarakan para ahli adalah sama karena bertujuan untuk menciptakan kedamaian, rasa aman dan kebahagian manusia dalam masyarakat.
Daftar Bacaan
Ermansjah Djaja, 2010, Penyelesaian Sengketa Hukum Teknologi Informasi dan Transaksi Elektrik, Pustaka Timur, Yogyakarta.
Mhd. Iqbal Tarigan, 2006, Pengantar Tata Hukum, Makalah Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara.
Saiful Anwar dan Marzuki Lubis, 2004, Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara, Gelora Madani Press, Medan.
Wirjono Prodjodikoro, 1967, Perbuatan Melanggar Hukum, Sumur, Bandung.


[1] Wirjono Prodjodikoro, 1967, Perbuatan Melanggar Hukum, Sumur, Bandung, hal. 9
[2] Mhd. Iqbal Tarigan, 2006, Pengantar Tata Hukum, Makalah Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, hal. 7
[3] Ermansjah Djaja, 2010, Penyelesaian Sengketa Hukum Teknologi Informasi dan Transaksi Elektrik, Pustaka Timur, Yogyakarta, hal. 7
[4] Saiful Anwar dan Marzuki Lubis, 2004, Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara, Gelora Madani Press, Medan, hal. 6-7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar